1. UAS akan
dilaksanakan sesuai jadwal yang telah
diatur sesuai surat Kepala Dinas Dikpora Kab. Gunungkidul sebagaimana tersebut
di atas.
2. Untuk sebagian mata
pelajaran diadakan Ulangan Umum Bersama (UUB) dengan difasilitasi oleh MKKS
SMP.
3. Fasilitasi UUB diatur
dan disepakati sbb:
a. Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, IPA, PKn, IPS, Bahasa Jawa, Penjasorkes, dan Pendidikan
Agama (Islam, Kristen, dan Katholik), di sekolah yang melaksanakan Kurikulum
2006, penyusunan soal dilakukan oleh MGMP Kabupaten yang dikoordinir oleh MKKS SMP
Kab. Gunungkidul.
b. Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, IPA, PPKn, IPS, Bahasa Jawa, dan Pendidikan Agama (Islam,
Kristen, dan Katholik) di sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013, penyusunan
soal dilakukan oleh MKKS SMP DIY.
4. Mata pelajaran lainnya
(yang tidak disebut pada poin 3a dan 3b) penyusunan soal dilakukan oleh sekolah
masing-masing.
Demikian informasi ini untuk bisa dijadikan pedoman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar